SURAKARTA - Di tengah dinamika bangsa Indonesia yang terus bergerak, isu penegakan hukum menjadi salah satu persoalan yang kerap memantik keresahan publik. Ketidakadilan hukum, lemahnya penindakan korupsi, serta politisasi lembaga peradilan telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negeri ini. Dalam situasi seperti ini, kehadiran Gerakan Pemuda Muhammadiyah (GPM) sebagai salah satu elemen pemuda terorganisir di Indonesia menjadi sangat relevan.
Sebagai bagian dari Muhammadiyah organisasi Islam modernis terbesar di Indonesia, Pemuda Muhammadiyah tidak hanya berperan dalam ranah keagamaan, tetapi juga aktif dalam isu-isu kebangsaan, termasuk penegakan hukum. Mereka hadir bukan sekadar sebagai pengkritik, melainkan juga sebagai bagian dari solusi, dengan pendekatan yang berbasis nilai-nilai Islam, keindonesiaan, dan semangat progresif pemuda.
Merespons Ketidakadilan : Pemuda Muhammadiyah dan Kritik terhadap Hukum yang Diskriminatif
Beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan berbagai kasus hukum yang menunjukkan ketimpangan penanganan antara masyarakat biasa dan mereka yang memiliki kekuasaan atau uang. Misalnya, kasus korupsi dana bansos yang melibatkan pejabat tinggi, yang proses hukumnya berjalan lambat, sementara kasus kecil seperti pencurian sandal atau buah di perkebunan justru mendapat hukuman berat.
Pemuda Muhammadiyah, melalui berbagai pernyataan sikapnya, tidak tinggal diam. Mereka kerap menggelar diskusi publik, menyampaikan pandangan kritis melalui media, dan bahkan melakukan audiensi dengan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR. Dalam salah satu pernyataannya, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, menegaskan bahwa "hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Jika elite politik bisa bebas dari jerat hukum, sementara rakyat kecil dihukum seberat-beratnya, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan."
Pemuda Muhammadiyah dalam Pengawalan RUU Kontroversial
Selain mengkritik ketidakadilan hukum, Pemuda Muhammadiyah juga aktif dalam pengawalan proses legislasi. Salah satu contohnya adalah ketika pemerintah dan DPR menggodok RUU KUHP beberapa waktu lalu. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dinilai bermasalah, seperti pasal tentang penghinaan presiden yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, atau pasal tentang kriminalisasi aktivis yang dianggap mengancam masyarakat sipil.
Menyikapi hal ini, Pemuda Muhammadiyah turun langsung dengan menggelar "Dialog Publik tentang RUU KUHP" di berbagai daerah, menggandeng akademisi, praktisi hukum, dan aktivis untuk memberikan masukan. Mereka juga aktif menyuarakan aspirasi melalui petisi online dan lobi ke anggota DPR. "Kami tidak anti-pembangunan hukum, tetapi hukum haruslah melindungi rakyat, bukan membungkamnya," tegas salah satu aktivis Pemuda Muhammadiyah dalam sebuah diskusi.
Pendidikan Hukum untuk Rakyat: Gerakan Literasi Hukum Pemuda Muhammadiyah
Tidak hanya berhenti pada kritik, Pemuda Muhammadiyah juga mengambil langkah nyata dengan mengadakan program "Sekolah Hukum Rakyat". Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang hak-hak hukum warga negara, terutama bagi masyarakat miskin dan marginal yang sering menjadi korban ketidakadilan.
Selain itu, mereka juga membentuk kelompok paralegal di berbagai daerah untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan hukum. Misalnya, di daerah pedesaan, banyak petani yang tanahnya tergusur proyek pembangunan tanpa ganti rugi yang layak. Di sinilah Pemuda Muhammadiyah hadir sebagai pendamping hukum, membantu mengadvokasi kasus-kasus tersebut hingga ke pengadilan.
Isu Hukum Terkini dan Sikap Kritis Pemuda Muhammadiyah
Beberapa isu hukum yang sedang hangat saat ini juga menjadi perhatian serius Pemuda Muhammadiyah, antara lain:
Penutup : Pemuda Muhammadiyah sebagai Garda Terdepan Perubahan
Dalam konteks Indonesia hari ini, di mana hukum seringkali dianggap "tumpul ke atas, tajam ke bawah", Pemuda Muhammadiyah hadir sebagai suara moral yang konsisten memperjuangkan keadilan. Mereka tidak hanya berwacana, tetapi turun langsung ke masyarakat, melakukan pendidikan hukum, pendampingan korban, dan tekanan politik terhadap pengambil kebijakan.